Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara on-line, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Contohnya, bukti pemotongan penghasilan pegawai tetap yang dilaporkan oleh perusahaan akan terinput ke sistem pelaporan SPT, sehingga form akan terisi otomatis. Diharapkan, hal ini akan https://keegankakvh.blog-mall.com/33978409/not-known-details-about-coretax-pajak