Titi berkata, UU seven/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih depth untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Apalagi, ini bukan pertama kalinya kinerja Al Kaf sebagai wasit dipertanyakan. Ia tercatat https://www.haiberita.com