Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa. 3. Mengisi formulir permohonan ingin prosesnya lebih cepat selesai, maka sebaiknya melengkapi dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum https://www.propertyday.id/pindah-nama-sertifikat-rumah/